Sukses

Warga Agrowisata Batam Khawatir Hendak Digusur Demi Investasi Industri

Kawasan Sei Tamiang ditetapkan sebagai kawasan agro wisata oleh pemerintah dan masyarakat diminta mengelola. Namun ketika sudah produktif, lahan 20 hektare itu dikhawatirkan akan digusur untuk kawasan industri.

Liputan6.com, Jakarta Sekitar 42 Kepala Keluarga (KK) pengelola kawasan Agrowisata Sei Tamiang berunjukrasa di kantor BP Batam. Mereka menolak pengalihan lahan agrowisata 20 hektare yang hendak diserahkan kepada PT Rezeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Makmur Abadi, Selasa (9/7/24).

Warga membawa pohon pisang, buah kelapa serta berbagai spanduk yang menuntut agar lahan yang telah mereka tempati tidak diberikan kepada pihak lain atau membatalkan Pengalokasian Lahan (PL). 

Menurut Ray Sandy Stefan, seorang warga Sei Temiang, opsi pertama warga adalah bertahan di lokasi tersebut, dan opsi kedua adalah meminta ganti rugi serta lahan pengganti.

"Lahan yang dialokasikan merupakan kawasan agrowisata yang menjadi penghasil sayur mayur utama di kawasan Batam," kata Ray.

Ditambahkan, beberapa pejabat beberapa kali datang. Bukan hanya dari Kepri saja, namun juga dari luar Batam seperti bupati Badung. Mereka studi banding dan menjadikan kawasan Sei Tamiang sebagai percontohan integrasi pertanian dan perikanan.

"Sudah banyak yang datang melihat apa yang kami lakukan," kata Ray Sendy.

Rey menyatakan lahan yang ditempati warga tersebut merupakan kawasan yang dialokasikan resmi oleh otorita Batam sebagai kawasan pertanian dan pengembangan budidaya ikan.

"Ini bukan kawasan liar, tempat kami resmi ada perangkat RT dan RW. Setiap pemilu para calon DPR, calon kepala daerah selalu datang," ucapnya.  

Kuasa hukum warga Sei Temiang Miang Balidalo menyatakan bahwa masyarakat telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari BP Batam terkait alokasi lahan tersebut. 

"Kami minta pertanggungjawaban penempatan dan mencocokkan peta dan alokasi lahan," kata Miang.

Saat ini kawasan agrowisata Sei Tamiang memiliki luas 20 hektare dan ditempati oleh sekitar 40 kepala keluarga. Kawasan ini sudah berkembang menjadi perkebunan sayur mayur yang menopang ekonomi Batam.

Namun begitu, setelah terbit izin lokasi untuk kedua perusahaan tersebut, warga khawatir akan mulai digusur.

Sementara itu BP Batam melalui Sazani, Kabag Humas menyebut bahwa warga ingin mengetahui kondisi dan status lahan garapan mereka di daerah Kavling Plus, Sei Temiang. 

“Lahan garapan berada di aset milik BP Batam dan tidak bersinggungan seperti yang sampaikan masyarakat, namun agar lebih meyakinkan, BP Batam bersama warga akan melihat langsung titik koordinat alokasi lahan," kata Sazani Kabag Humas BP Batam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.