Sukses

Pegi Setiawan Bebas, Siap Jadi Saksi di Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan mengaku siap secara terbuka dan sesuai kemampuan memberi kesaksian terkait upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terpidana, baik yang masih berada di tahanan maupun yang sudah vonis bebas atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Liputan6.com, Bandung - Pegi Setiawan mengaku siap secara terbuka dan sesuai kemampuan memberi kesaksian terkait upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terpidana, baik yang masih berada di tahanan maupun yang sudah vonis bebas atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Seperti diketahui sebelumnya, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang dinyatakan bebas.

"Insya Allah bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia untuk memberikan keterangan," kata Pegi, Rabu (9/7/2024).

Namun demikian, Pegi menegaskan akan membantu proses pengajuan PK Saka Tatal sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Bahkan, Pegi mengaku bersedia memberi keterangan terkait pengajuan PK tujuh terpidana lain yang masih di tahan.

Meski demikian, Pegi mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Eky dan Vina.

"Saya siap terbuka walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Usai bebas di Praperadilan, Pegi mengatakan saat ini akan fokus beristirahat bersama keluarganya di Cirebon.

Setelah itu, Pegi akan kembali mencari kerja baik sebagai buruh bangunan maupun kerjaan lain.

"Saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK

Terpisah, Titin Prialianti salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7).

Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Cirebon.

Salah satu hal yang dijadikan novum tersebut, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eky. Titin berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.

"Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eky," ucap dia.

Seperti diketahui, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon. Saat itu, Saka Tatal masih dibawah umur dan ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.