Sukses

Kejati Riau Maraton Usut Korupsi Dana Hibah di PMI, Siapa Calon Tersangkanya?

Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia dengan memeriksa puluhan saksi secara maraton, termasuk Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI). Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar pernah diminta keterangan sebagai saksi.

Kejati Riau mendalami penyelewengan dana hibah bernilai miliaran rupiah di lembaga pengumpul dan pengelola donor darah itu. Hibah didominasi pengadaan barang di PMI yang sebagiannya diduga fiktif.

Belakangan, Syahril Abu Bakar mengembalikan uang Rp483 juta lebih ke kas daerah. Pengembalian diharap bisa menghentikan pengusutan dengan anggapan dugaan kerugian negara telah dipulihkan.

Syahril mengaku telah mengirimkan surat ke Kejati Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus, terkait pengembalian tersebut. Surat telah diterima beberapa waktu hari yang lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Charles membenarkan Syahril Abu Bakar berkirim surat kepada pimpinan tertinggi di Kejati. Hanya saja, uang yang dikembalikan berbeda dengan materi perkara yang tengah diusut.

Uang yang dikembalikan merupakan temuan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau.

"Berbeda penyidikan dengan yang sudah dikembalikan," tegas Iwan, Rabu petang, 10 Juli 2024.

Iwan menegaskan, hasil audit Inspektorat Riau belum diperiksa. Misalnya, vendor tempat beli barang belum pernah diperiksa.

"Sementara saat diperiksa (penyidik) vendor-vendor, banyak barang atau pembelian yang fiktif," kata Iwan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bukan Politis

Iwan menyatakan penyidikan tidak akan berhenti karena pengembalian dengan objek berbeda. Dia juga memastikan perkara ini murni penegakan hukum karena adanya pidana yang merugikan negara.

Pernyataan Iwan ini ekaligus membantah keterangan Syahril Abu Bakar yang pernah menyebut pengusutan ini bernuansa politis.

"Penyidikan yang kami lakukan terhadap PMI murni penegakan hukum," ujar Iwan.

Informasi dirangkum, korupsi dana hibah di PMI Riau terjadi pada tahun anggaran 2019-2022 bernilai Rp5 miliar. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa dan diperkirakan terus bertambah.

"Masih ada (saksi yang akan diperiksa), proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," kata Iwan.

Jika semua saksi telah diperiksa, akan dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.