Liputan6.com, Samarinda - Kegiatan elite Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) mendapat sorotan tajam dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT).
Para aktivis AMPL-KT menemukan adanya dugaan PDLN yang dilakukan terindikasi tidak sesuai ketentuan. Menyikapi persoalan itu AMPL-KT akan turun ke jalan berunjuk rasa.
Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengungkapkan bahwa terdapat temuan dari AMPL-KT terkait adanya dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2022 dan 2023, yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga diduga ada perbuatan melawan hukum.
Advertisement
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Kaltim terkait masalah ‘Maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 6 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.
Rincian enam PDLN yaitu, Sekretaris Daerah (1 kali Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 kali Pelaksana PDLN 2023).
AMPL-KT Desak Sejumlah Pihak Transparan dan Amanah
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa, “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas.”
Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas. Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku, Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.
“AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini, mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang,” pungkasnya.
Advertisement