Sukses

PLN Mengaku Rugi, Tarif Listrik di Batam Naik

Kenaikan tarif dipengaruhi tingkat inflasi, kurs dollar, dan harga energi primer. Selain itu PLN Batam beralasan bahwa sejak 2017 tidak pernah menaikkan tarif.

Liputan6.com, Batam - Tarif listrik di Batam naik antara 6 hingga 9 persen. Ternyata PLN Batam sudah memberlakukan sejak per 1 Juli lalu.

Menurut sekretaris Perusahaan Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLNB) Zulhamdi kenaikan listrik berlaku untuk rumah tangga dan bisnis. Alasannya, kondisi perusahaan merugi (Cash Flow negatif).

Kenaikan tarif listrik memang diusulkan oleh PLN Batam akibat dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri inflasi, kurs (Dolar -rupiah ), harga energi primer.

"Sejak 1 Juli terhitung mulai hari ini, sudah 10 hari berlaku," kata Zulhamdi.

Meski demikian, Zulhamdi mengelak bahwa tarif dinaikkan. Ia menyebut seperti pada umumnya pejabat dengan eufemisme penyesuaian. 

“Sejak 2017 PLN Batam belum pernah melakukan penyesuain tarif listrik," katanya.

Ia menilai tarif listrik skala nasional kalau dibandingkan di Batam sangat murah.

Zulhamdi menuturkan bahwa PLN Batam awalnya adalah Bright PLN yang merupakan anak perusahaan PT Persero PLN (Perusahaan Listrik Negara). Pada 2023 Bright PLN Batam mengganti nama menjadi Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLNB) yang statusnya masih anak perusahaan Holding Persero PLN.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikut Daftat Yang Mangalami Kenaikan

Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan yang termasuk dalam penyesuaian tarif yang berlaku pada pelanggan. Berikut daftarnya.

1. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 1.300 VA menjadi Rp. 1.433.71 Per kWh)

2. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 2.200 VA menjadi Rp. 1.442,11 Per kWh)

3. Tarif rumah tangga (R-2/Tegangan rendah diatas 2.200 VA -5.500 VA menjadi Rp. 1.656,97 Per kWh)

4. Tarif rumah tangga (R-3/Tegangan rendah diatas 5.500 VA menjadi Rp.1.729.81 Per kWh)

5. Tarif bisnis (B-2/tegangan rendah di atas 2.200 Va sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1.699,85 per kWh)

6. Tarif Bisnis (B-3/tegangan menengah di atas 200 KVA Menjadi Rp. 1337,72 per kWh)

7. Tarif Industri (1-2/teganganrendah di atas 14 KVA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1,171,30 per kwh)

8. Tarif Industri (1-3/tegangan menengah diatas 200 KVA Menjadi Rp.1.129,96 per KWH)

9. Tarif pemerintah (P-1/Tegangan rendah diatas 450 VA sampai dengan200 KVA menjadi Rp.1.737,51 per KWH)

10. Tarif pemerintah (P-2/Tegangn menengah di atas 200 KVA Menjadi RP.1.817,69 Per KWH)

11. Tarif pemerintah (P-3/Tegangan rendah di atas 450 VA Menjadi Rp.1.950,58 per KWH).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini