Sukses

Peran Bebas Ginting, Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Penyidik Polda Sumut menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.

Liputan6.com, Medan Penyidik Polda Sumut menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.

Penetapa tersangka baru bernama Bebas Ginting alias Bulang setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu, yaitu RAS (37) dan YT (36).

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penetapan pelaku ketiga, Bebas Ginting, setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu," kata Agung, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu menjadi 3 orang. 2 pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS dan YT bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berperan Memerintahkan untuk Membakar

Diterangkan Hadi, pelaku ketiga, Bebas Ginting, berperan memerintahkan kedua pelaku lainnya, RAS dan YT untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," terangnya.

Pada saat melakukan aksinya, RAS bersiap di atas sepeda motor jenis metik. "Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP," Hadi menjelaskan.

"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Rico Sampurna Pasaribu," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Pengungkapan Lewat Metode SCI

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI) oleh pihak kepolisian.

Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

4 dari 4 halaman

Kerahkan Semua Potensi

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.

"Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya," Hadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.