Sukses

Seluruh ASN Jabar Diminta Netral Jelang Pilkada Serentak 2024

Bey Macmudin meminta komitmen para ASN untuk tidak terlibat sama sekali dalam kancah politik.

Liputan6.com, Bandung - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Jabar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis menjelang pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Bey meminta komitmen para ASN dengan menunjukkan integritasnya sebagai abdi negara dan abdi rakyat, dengan tidak terlibat sama sekali dalam kancah politik. 

Menurut Bey, hak politik ASN sebagai warga negara hanya bisa disalurkan di bilik suara pada hari pencoblosan, dan tidak ditunjukkan dalam keseharian apalagi sampai terekam di media sosial. 

"Saya sebagai Pj Gubernur tidak basa-basi dalam mengajak netralitas ini. Kalau saya bicara netral memang harus netral. Tidak perlu kita berpihak atau memihak dan jalankan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat. Karena tugas dari ASN adalah melayani masyarakat dengan baik tanpa memperhatikan kepentingan apa pun dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bey dicuplik dari akun YouTube Pemerintah Jabar, Jabarporv TV, Kamis, 11 Juli 2024.

Bey mengatakan apabila diketahui ada ASN yang melanggar netralitas saat Pilkada Serentak Jabar 2024 akan dijatuhkan sanksi disiplin.

Bey menilai, edukasi kepada ASN penting dilakukan mengingat Pilkada Serentak tinggal lima bulan lagi dan sosialisasi netralitas kepada ASN harus diingatkan kembali. 

Bey juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Jabar yang telah menjalankan netralitas dengan sangat baik pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sebelumnya. 

"Terbukti dengan kemarin kita (Jabar) mendapat teguran yang sangat rendah, artinya teman-teman semua menjalankan dengan benar asas netralitas," kata Bey.

 

2 dari 3 halaman

Ikut Pilkada 20204, ASN Wajib Mundur

Sebelumnya, Bey Machmudin meminta aparatur negeri sipil (ASN) yang ikut Pilkada 2024 mundur dari jabatannya 40 hari sebelum mendaftar.

Bey mengatakan, ASN harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kata dia, aturan itu merupakan ketentuan yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

"Jadi, ASN yang untuk nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri 40 hari sebelum mendaftar harus segera mundur. Itu harus ditegaskan dan bahkan memang kalau sudah mulai pendekatan kepada partai politik, kalau bagi kami di Jawa Barat, saya imbau tidak menggunakan fasilitas negara dan segera cuti di luar tanggungan," ujar Bey dalam siaran medianya, Rabu, 26 Juni 2024.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak, Rabu, 27 November 2024. Bey mengingatkan kembali netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi.

Agar seluruhnya terakomodasi dengan baik, Bey menganjurkan ASN yang hendak ikut Pilkada Jabar 2024 mengikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," ucap Bey. 

Bey Tak Ikut Pilkada 2024

Bey menyebutkan dirinya tidak akan ikut mencalonkan pada Pilkada Gubernur Jabar 2024. Pasalnya, sebagai ASN harus taat dan setia dengan tugas yang kini diembannya sebagai Pj Gubernur. Meski, ada beberapa informasi yang menyebut terdapat partai politik yang berminat mengusungnya.

"Tidak akan menyalonkan. Saya itu hanya ASN yang menjalankan tugas. Tugas saya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat selama sisa satu tahun setengah mendatang. Saya akan menjalaninya dengan baik," terang Bey.

Bey menyatakan bakal kembali menjadi ASN, jika jabatan penjabat gubernur Jawa Barat rampung ia tunaikan.

 

3 dari 3 halaman

Pernyataan Kemendagri

Dilansir Liputan6.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong di Sorong, Sabtu, menjelaskan bahwa seluruh penjabat daerah mendapatkan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang aturan bagi Pj jika ingin maju pada Pilkada 2024.

"Bahwa Pj itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024," jelas dia seperti dilansir Antara.

Jadi, kata dia, para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.

"Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho dimana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," beber dia.

Ada yang Sudah Mundur

Kendatipun demikian, kata dia, ada juga Pj, seperti Pj di Nusa Tenggara Barat sudah minta mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Jadi Pj Gubernur NTB sudah dilantik yang baru dari Sumatera Utara dipindahkan ke NTB, dan Mendagri pun merotasi Pj Sumatera Selatan ke Sumatera Utara," ucap dia.

Jika, kata dia, di ada Pj di Papua Barat Daya baik itu tingkat kabupaten kota yang ingin maju maka konsekuensi sudah jelas bahwa wajib mengundurkan diri dari jabatan itu.

"Di sini ada Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat dan Pj Bupati Sorong. Aturannya sudah jelas jika ingin maju," kata dia.

Berdasarkan informasi KPU RI, Pilkada Serentak 2024 akan memilih pimpinan dari 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 diselenggarakan serentak Rabu, 27 November 2024.

Â