Sukses

Tersangka Kasus Duel Maut yang Tewaskan 1 Warga di Metro Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Satreskrim Polres Metro menjerat tersangka Rudi Hartono dengan pasal berlapis atas kasus duel maut yang menewaskan satu korban dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Metro telah menetapkan Rudi Hartono (46) sebagai tersangka atas tewasnya Indra Jaya dalam peristiwa duel maut menggunakan pisau. Rudi dijerat pasal berlapis oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro.

Peristiwa cekcok mulut berujung duel maut itu terjadi di rumah tersangka Rudi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.15 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka RH dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP. 

"Iya, tersangka RH dikenakan pasal berlapis, ancamannya pidana penjara minimal 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Umi, Kamis (11/7/2024). 

Umi menjelaskan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa satu telepon seluler, dua bilah pisau jenis garpu milik pelaku dan korban.

"Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban," jelas dia.

Sebelumnya, dua pria di Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung yakni Indra Jaya dan Rudi Hartono terlibat duel maut dengan senjata tajam. Akibat kejadian itu, Indra tewas, sementara Rudi luka parah.

Peristiwa itu terjadi di rumah Rudi yang merupakan suami dari mantan istri korban di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.15 WIB.

"Iya benar, peristiwanya terjadi di rumah terduga pelaku berinisial RH, sementara korban tewas itu insial IJ. Jadi korban IJ ini adalah mantan suami dari istri pelaku RH, inisial istri pelaku adalah AIS. Peristiwanya berawal dari korban IJ datang ke rumah pelaku untuk bertamu, dengan maksud ingin memberikan uang jajan kepada dua anak kandungnya yang tinggal bersama AIS dan RH," kata Iptu Rosali, Selasa (9/7/2024).

Cekcok mulut berujung duel maut itu diduga berawal dari anak korban ditegur oleh terduga pelaku dengan suara yang keras. Karena tak terima anaknya dibentak oleh terduga pelaku, keduanya pun cekcok mulut.

"Mendengar anak kandungnya dibentak oleh terduga pelaku, korban pun tak terima dan menegur RH untuk tidak berkata keras kepada anak korban. Namun, RH tak peduli perkataan korban IJ, hingga akhirnya terjadilah perkelahian menggunakan senjata tajam," jelas dia. 

Saat itu, korban terjatuh karena mengalami sejumlah luka tusuk senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.

Indra mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian leher, dagu, kening, dada kiri, telinga kiri, lengan kiri dan kanan, hingga akhirnya tewas. Sementara, Rudi selamat dengan mengalami luka robek akibat senjata tajam jenis pisau di bagian leher sebelah kiri, bahu sebelah kiri dan punggung belakang sebelah kanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.