Sukses

Uang Rampasan Korupsi Asuransi Pegawai Diserahkan ke Pemkot Batam

Kejaksaan negeri Batam masih terus mengejar aset koruptor asuransi pegawai Pemkot Batam di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan kota lain di Jawa.

Liputan6.com, Batam - Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan dari terpidana korupsi atas nama Muhammad Nashihan kepada Pemkot Batam.

Uang pengganti hasil lelang itu diserahkan Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Wali Kota Batam.

Kabid PPA Kejagung Firdaus mengatakan jumlah aset yang sudah dilelang ada 3 unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku Rp 4.804.861.000.

"Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya dalam proses lelang dan dicari asetnya,” kata Firdaus, Kamis (11/7/24)

Ditambahkan bahwa masih ada aset berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung. Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kasus ini merupakan korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBA).

I Ketut Kusna Dedi menyebut bahwa kejaksaan tidak ada toleransi terhadap koruptor.

"Menjadi pelajaran bersama dan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, siapapun pelakunya jika terbukti," kata Kajari Batam.