Sukses

Detik-detik Penangkapan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp 5,7 Miliar di Medan

Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penipuan sebesar Rp 5,7 miliar terhenti. Terpidana ditangkap di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penipuan sebesar Rp 5,7 miliar terhenti. Terpidana ditangkap di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Koordinator Intel, Yos A Tarigan mengatakan, terpidana tersebut bernama Sri Falmen Siregar ditangkap pada Selasa, 9 Juli 2024.

"Terpidana berstatus DPO sejak 6 bulan lalu, sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan," kata Yos, dalam keterangan diperoleh Jumat (12/7/2024).

Diterangkan Yos, terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan. Sri Falmen Siregar tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

"Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” terangnya.

 

2 dari 3 halaman

Terdeteksi Berada di Medan

Setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan. Lalu, ditangkap di areal parkir Capital Building.

"Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan," sebut Yos A Tarigan, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut.

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Sri Falmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp 5,7 miliar," bebernya.

3 dari 3 halaman

Upaya Hukum Kasasi

Terpidana Sri Falmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi, sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan.

"Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan, Eviyanti Panggabean, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman," Yos menandaskan.