Liputan6.com, Deli Serdang Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 24 Kilogram (Kg) dari Malaysia ke Indonesia digagalkan di perairan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Digagalkannya penyelundupan sabu tersebut dilakukan pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang pada 29 Mei 2024. Dalam pengungkapan ini, 1 pelaku ditangkap.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Tanjung Balai," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Bastian Saragih, Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkannya, petugas yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran melalui kapal lain untuk selanjutnya menangkap pelaku.
"Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba asal Malaysia akan dikirim ke Tanjung Balai melalui jalur laut, berawal dari muara di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang," Bastian menerangkan.
Â
Disimpan Pelaku di Kapal
Diungkapkan Bastian, saat pengungkapan, puluhan bungkus narkoba jenis sabu disimpan pelaku pada bagian depan dek kapal. Pelaku berinisial K warga Dusun Kampung Tempel, Kecamatan Aek Joman, Asahan.
"Total 24 Kg sabu kita sita dari kapal pelaku saat penangkapan," ungkapnya.
Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang masih memburu pelaku lainnya yang berkaitan dengan K. Diketahui, K merupakan orang kepercayaan dari pengendali narkoba tersebut.
"Kita terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk pemesan serta pengendali narkoba yang kita tangkap," Bastian mengungkapkan.
Advertisement