Liputan6.com, Sukabumi - Polsek Gegerbitung bersama Inafis Polres Sukabumi melakukan reka ulang kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) inisial L (50) warga asal Cianjur yang dibuang jasadnya di jalan hutan Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua tersangka yakni sepasang kekasih inisial NA (29) dan WS (34) peragakan sebanyak 23 adegan di lokasi kejadian di Jalan Pasir Sireum Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, kasus pembunuhan itu terungkap dari penemuan mayat seorang wanita pada Rabu (26/6/2024). Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan forensik, karana terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Hingga diketahui korban berasal dari Rancabali, Kabupaten Cianjur.
Advertisement
Kapolsek Gegerbitung IPTU Bayu Sunarti mengatakan, tersangka melakukan upaya menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik korban dengan tangan.
“Kita melaksanakan 23 adegan. Setelah itu masih di dalam mobil, setelah dinyatakan oleh kedua tersangka sudah tidak bernyawa kemudian jasadnya dibuang di pinggir jalan,” ujar Bayu.
Bayu menerangkan, peristiwa itu bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban di sebuah pegadaian Kabupaten Cianjur. Kedua tersangka sempat mengantarkan korban yang bekerja sebagai makelar untuk menagih utang.
“Setelah di perjalanan di sini korban memakai perhiasan dan tersangka mengira perhiasan itu berupa emas asli. Namun setelah dicek ternyata itu emas imitasi dan tersangka juga berpikir tas yang dimiliki korban ini ada uangnya,” jelasnya.
Di dalam mobil, tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Melihat korban masih bernafas tersangka pun panik, hingga menggunakan sabuk pengaman yang diikatkan di leher korban. Tersangka NA juga menyuruh kekasihnya itu untuk mengencangkan ikatan sabuk pengaman.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk menyamakan, menggambarkan apa yang sudah disampaikan tersangka saat pemeriksaan awal apakah sama dengan rekon saat ini,” terang dia.
Polisi menyebut antara pelaku dan korban ini sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka baru kenal di sebuah pegadaian wilayah Cianjur. Tersangka berdalih melakukan pembunuhan itu karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang.
“Perkenalannya pun baru satu hari, spontan pada saat di sebuah pegadaian di Cianjur, korban berkenalan dengan pelaku. Utang yang dimiliki tersangka kita tidak selidiki sejauh itu,” ungkapnya.
Tersangka Datangi Ustaz, Buat Pengakuan Dosa
Setelah membuang jasad korban, pada adegan 10, kedua tersangka kemudian membuang barang bukti curian ke sungai. Lalu, tersangka NA dan WS pergi menemui seorang ustaz.
“Jadi intinya penyesalan dari kedua tersangka, rasa berdosa ngaku sudah melakukan itu. Adegan 15 tersangka NA meminjam sikat kepada tetangga ustaz untuk menyikat dan membersihkan darah pada jok mobil milik tersangka NA,” jelas Bayu.
Pelaksanaan reka ulang itu juga sempat diwarnai keributan. Keluarga korban yang turut datang menyaksikan sempat berusaha menyerang pelaku, saat keluar dari mobil menuju TKP.
“Di sini dihadirkan kuasa hukum dari tersangka dan keluarga. Alhamdulillah tadi hadir saat rekonstruksi. Itu di luar dari prediksi kita,” tuturnya.
Akibat aksi nekadnya melakukan pembunuhan, sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Advertisement