Â
Liputan6.com, Solo - Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta, mengingat dirinya akan segera dilantik menjadi wakil presiden terpilih.
Baca Juga
"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," kata Gibran usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran juga belum ingin menjawab secara detail.
"Nanti aja ya soal itu," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum tahu soal rencana pengunduran diri Gibran.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," katanya.
Mengenai aturan pengunduran diri, dikatakannya, harus mengirimkan surat ke DPRD. Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," katanya.
Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.
"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," katanya.