Liputan6.com, Lampung - Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Darah (Polda) Lampung, Kompol Hendi Prabowo divonis empat bulan pidana penjara karena melakukan perzinaan dengan seorang pemandu lagu (PL) bernama Dwi Aulia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (15/7/2024).
Pantauan Liputan6.com, di ruang sidang PN Tanjung Karang, terdakwa Hendi Prabowo dan DAR tampak sama mengenakan setelan kemeja putih dan celana dasar hitam. Keduanya duduk di kursi pesakitan dan mulai diadili oleh majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia diputus bersalah oleh Hakim Ketua PN Tanjung Karang karena telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 284 ayat 1 ke-2b KUHP.
Advertisement
"Menyatakan, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Hakim Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, Senin (15/7/2024).
Dalam persidangan diketahui bahwa Hendi Prabowo telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali pada tahun 2023 di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung.
Perbuatan tercela itu mulanya diungkap oleh istri sah terdakwa Hendi yang mengetahui suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita di sejumlah penginapan di kota setempat.
Hakim menyebutkan, perbuatan zina itu pertama kali dilakukan kedua terdakwa dalam sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Jumat 3 Februari 2023.
"Kemudian, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hotel BR, ketiga di hotel A pada Kamis 30 Maret 2023 dan keempat di kontrakan terdakwa Dwi Aulia pada Minggu 7 Mei 2023. Semua slip pembayaran penginapan dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Hakim.
Hakim menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Hendi Prabowo.
"Untuk terdakwa Hendi Prabowo hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sosiometri terdakwa masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan terdakwa menyesalkan perbuatannya," sebut Hakim.
Semantara, untuk terdakwa Dwi Aulia hal yang memberatkan adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.
Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan pidana penjara, keduanya tak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.
"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut keduanya masing-masing tujuh bulan pidana penjara, di PN Tanjung Karang, pada Selasa (5/6/2024) lalu.
Jaksa menyatakan ada beberapa perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa hingga dituntut tujuh bulan penjara.
"Keduanya melanggar norma agama, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan. Perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri," sebut Jaksa.