Liputan6.com, Garut - Satuan Narkoba Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus MRF, (24) seorang mahasiswa salah satu kampus di Garut, dan HN (27) rekannya, setelah terbukti atas kepemilikan ganja seberat hampir 1 kilogram (kg).
“Tersangka sudah dua kali beli ganja secara online dari Sumatra, pemesanan kesatu, kedua lolos, ini yang ketiga kalinya dia beli barang 1 kg, berhasil kita ungkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dalam rilis kasus penungkapan narkoba di Mapolres Garut, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Pengungkapan kasus mahasiswa jualan ganja dengan barang bukti seberat 890,02 gramini, berasal dari informasi masyarakat mengenai sepak terjang keduanya, dalam mengedarkan kedua barang terlarang itu. “Ganjanya untuk dijual kembali di Garut,” kata dia.
Advertisement
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).
Terbaru, puluhan pemakai hingga pengedar barang terlarang tersebut, berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Garut dalam Operasi Antik selama Juni dan Juli 2024.
“Jumlahnya sebanyak 26 orang, mereka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan, semoga segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Mereka diringkus dari berbagai tempat dengan belasan perkara penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, sebanyak 11 tersangka kasus sabu, dua tersangka kasus ganja, satu tersangka kasus tembakau sintetis, sembilan tersangka kasus obat keras yang dijual tanpa resep dokter, dan lima tersangka kasus ganja.
“Para pelaku ini menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan dan mengonsumsi narkotika,” kata dia.
Dengan upaya itu, Yonky mengklaim telah menyelamatkan 240.759 jiwa generasi muda di Garut, dari bahaya negatif penyalahgunaan narkoba dan obat keras. Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya.
Mulai pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kemudian, ada juga Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. “Ancaman hukumannya hingga hukuman mati,” ujar dia.