Liputan6.com, Lampung - Dua orang anggota geng motor Selebritis 01 diringkus Unit Reskrim Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku berinisal GDA (20) dan YS (17) itu ditangkap karena membacok dan merampas sepeda motor milik warga yang sedang melintas di kota setempat, pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan bahwa dua korban perampasan serta pembacokan itu berinisal ZN (17) dan FJ (15), warga Kecamatan Kemiling, kota setempat.
Baca Juga
Peristiwa perampasan bermula ketika kedua korban sedang melintas di Jalan Pramuka, tepatnya di flyover Kemiling, pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 03.00 wib dini hari.Â
Advertisement
"Sepeda motor itu milik ZN yang dirampas oleh para pelaku, sementara rekannya FJ mengalami luka robek di bagian belakang telinga bagian kanan, karena dibacok oleh para pelaku," kata Iptu Sutomo, Senin (15/7/2024).Â
Dia menerangkan, kedua korban saat itu hendak pulang dari warnet melintas di Jalan Pramuka. Namun malah dihadang oleh tiga pelaku.
"Para pelaku berjumlah 3 orang, dua sudah diamankan dan satu lagi masih buron berinisial PK. Mereka adalah anggota geng motor Selebritis 01, saat itu rencananya hendak melakukan tawuran, tetapi malah menghentikan kedua korban yang sedang melintas," ungkapnya.
Saat menghentikan kedua korban, geng motor ini, kata Iptu Sutomo malah merampas dan membacok korban FJ untuk mengambil sepeda motor tersebut.Â
Â
Â
Terancam 9 Tahun Penjara
Peristiwa pembacokan itu menyebabkan korban FJ mengalami luka sabetan senjata tajam bagian belakang kepala dan luka di telinga sebelah kanan.
"Setelah membacok korban, para pelaku langsung membawa kabur motor milik ZN," kata dia.
"Pelaku GDA berperan membacok kepala korban dengan parang, YS membantu memukul korban dan PK (buro) berperan merampas motor korban. Pelaku GDA dan YS berhasil diringkus pada Sabtu (13/7/2024) di dua lokasi yang berbeda, sementara satu pelaku lain masih buron, " ungkapnya.
Selain dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik korban ZN, satu sepeda motor Honda Beat warna merah milik pelaku dan dua parang.Â
"Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara," ungkapnya.
Advertisement