Sukses

Direktorat Narkoba Polda Sulsel Lakukan 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba

Tim Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulsel diterpa isu tangkap lepas pelaku terduga narkoba di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Liputan6.com, Wajo Tim Subdit 2 Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sulsel dikabarkan melakukan tangkap lepas terhadap terduga pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Wajo, Andi Askari alias Acang belum lama ini. Acang diketahui telah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit 2 Dit Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh. Fajri Mustafa mengatakan, menurut keterangan tim di lapangan, usai menangkap Acang, tim kemudian membawanya ke posko untuk diinterogasi. Alhasil dari interogasi mendalam yang telah dilakukan, tim tak menemukan alat bukti sama sekali dari tangan Acang sehingga tim melepasnya.

Saat diinterogasi, kata Fajri, Acang sama sekali tak mengakui atau mengenal sama sekali dengan orang yang menunjuknya, Agung Wahyudi bin Abdul Gaffar. Kebetulan Agung ini sudah lama menunjuk Acang.

"Yah minimal ada alat bukti seperti handphone dari dia yang bisa didalami lebih lanjut. Tapi ini sama sekali tak ada alat bukti yang ditemukan tim sehingga dilepas," terang Fajri dikonfirmasi via telepon, Senin (15/7/2024).

Saat ditanya bahwa penunjukan terhadap Acang ada dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kemudian menjadi novum dalam putusan perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat Agung Wahyudi, Fajri mengatakan, tim lapangan tidak tahu menahu soal perkembangan itu dan pihaknya juga tidak dapat penyampaian dari Pengadilan maupun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perkembangan perkara Agung Wahyudi tersebut.

"Anggota lapangan tidak melihat dari situnya. Mereka tidak tahu soal itu. Tim lapangan beda dengan tim penyidik," ucap Fajri.

Saat kembali dipertegas mengenai pengakuan Agung Wahyudi sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU hingga menjadi novum dalam putusan yang mana Agung mengakui narkoba yang dimilikinya itu didapatkan dari Acang dengan cara membeli, apakah belum bisa dikatakan sebagai alat bukti yang kuat?, Fajri mengatakan pengakuan saja belum cukup dan itu terhitung sebagai satu alat bukti saja. Kata dia, masih dibutuhkan pendukung alat bukti lain.

2 dari 5 halaman

Dalam Dakwaan Agung, Acang Berstatus DPO

Andi Askari alias Acang ternyata telah lama berstatus DPO oleh Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulsel. Hal itu dapat dilihat dari dakwaan dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Agung Wahyudi bin Abd. Gaffar sebagai terdakwa.

Pada dakwaan perkara yang menjerat Agung Wahyudi, di mana Tim JPU yang beranggotakan Arfiyanti Najib. T dan A. Muh. Iqbal Latief mendakwa Agung dengan dakwaan Primair yang berbunyi bahwa terdakwa Agung pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Jalan K.H. M. Yunus Martan, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: bahwa awalnya terdakwa menghubungi Andi Askar Alias Acang (DPO) melalui handphone dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp1.200.000 per gram, selanjutnya Andi Askar alias Acang (DPO) mengarahkan terdakwa ke Jalan K.H. M. Yunus Martan Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo untuk membawa uang harga Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa berangkat ke alamat dimaksud dan bertemu dengan Andi Askar alias Acang (DPO) di tempat tersebut.

Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp6.000.000 sebagai pembayaran harga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram kepada Andi Askar Alias Acang (DPO) dan terdakwa disuruh menunggu di tempat tersebut. 

Kurang lebih tiga jam terdakwa menunggu, barulah Andi Askar Alias Acang (DPO) datang dan menyerahkan kepada terdakwa 1 paket yang berisi 5 gram Narkotika jenis sabu. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya di Wattang Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo.

Selanjutnya 1 paket tersebut, terdakwa buat menjadi 5 paket Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 1 gram dan dari 1 gram tersebut, terdakwa buat paketan kecil sebanyak 7 paket kecil yang dijual dengan harga Rp200.000 dan 3 paket kecil dengan harga Rp300.000 lalu terdakwa pergi ke Jalan K.H. M. Yunus Martan, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. 

Di depan sebuah warung kosong, terdakwa menunggu pembeli yang datang untuk membeli Narkotika jenis sabu, namun tidak lama kemudian datang beberapa orang yang terdakwa tidak kenal yang langsung mengamankan terdakwa. 

Setelah mengamankan terdakwa, beberapa orang yang tak dikenal awalnya itu kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Mereka lalu menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sekitarnya dan menemukan 14 paket Narkotika jenis sabu dalam kemasan saset plastik bening di dalam sebuah dompet warna hitam yang terdakwa simpan di tanah yang berjarak ± 2 meter dari tempat terdakwa duduk serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang ditemukan dalam kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 unit HP Merek OPPO warna Hitam di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan diakui terdakwa bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari Andi Askar Alias Acang (DPO).

Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 4244 / NNF / X / 2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya menyatakan 14 saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,5614 gram, 1 botol plastik berisi urine. 

Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa Agung Wahyudi benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 

Perbuatan terdakwa Agung Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undan-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

3 dari 5 halaman

Tuntutan JPU ke Agung Wahyudi

JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Agung Wahyudi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I jenis sabu” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agung Wahyudi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Masih dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar ia tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa 14 paket kristal bening Narkotika jenis sabu dalam kemasan saset plastik bening dengan berat awal 3,5614 gram dan berat akhir 3,4202 gram serta sebuah dompet warna hitam dalam tuntutan JPU diminta agar dimusnahkan.

"Sementara sebuah handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp450.000 diminta dirampas untuk negara," ucap JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Pengadilan Negeri Sengkang, Wajo, Kamis 14 Maret 2024.

4 dari 5 halaman

PN Sengkang Vonis Agung 5,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang beranggotakan masing-masing Hasrawati Yunus selaku Hakim Ketua dan Andi Nur Haswah serta Erwan selaku Hakim Anggota akhirnya memutuskan perkara narkoba yang menjerat Agung Wahyudi. Tepatnya putusan tersebut dibacakan pada Kamis 28 Maret 2024.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Agung Wahyudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan Terdakwa Agung Wahyudi dari dakwaan primair tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Agung Wahyudi Bin Abd. Gaffar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Majelis Hakim dalam putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Wahyudi Bin Abd. Gaffar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Majelis Hakim melanjutkan pembacaan putusannya.

Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agung Wahyudi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa 14 paket kristal bening Narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 3,5614 gram dan berat akhir 3,4202 gram dan sebuah dompet warna hitam ditetapkan untuk dimusnahkan.

Sementara 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai Rp450.000 ditetapkan dirampas untuk negara.

5 dari 5 halaman

Vonis Banding Perkuat Putusan PN Sengkang

Tak terima dengan vonis PN Sengkang, Tim JPU pun melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar (PT Makassar).

Alhasil, PT Makassar dalam putusannya yang diterbitkan tepat pada Senin 20 Mei 2024 menetapkan menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut.

Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang (PN Sengkang) tanggal 28 Maret 2024 Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Skg yang dimohonkan banding tersebut.

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Majelis Hakim tingkat banding yang beranggotakan masing-masing Ferdinandus B selaku Hakim Ketua serta Titus Tandi dan Hanizah Ibrahim Mallombasang selaku Hakim Anggota.

Masih tak terima dengan putusan tingkat banding tersebut, Tim JPU kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan memori kasasi yang tepatnya telah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada Jumat 21 Juni 2024.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: