Sukses

Kemenkumham Babel Harmonisasi 13 Rancangan Produk Hukum Daerah, Apa Saja?

Kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan. Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Adapun produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi berasal dari Kabupaten Belitung Timur dan Bangka Selatan.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkumham Babel, Siti Latifah, mengatakan dalam sepekan total ada 13 rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi. Jumlah tersebut terdiri dari 3 Raperda dan 3 Raperkada di wilayah Belitung Timur, serta 7 Raperkada di Kabupaten Bangka Selatan.

"Kanwil Kemenkumham Babel diberikan amanat berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Siti Latifah, dalam keteragan tertulisnya, Senin (15/07/2024).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan. Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.

Harun berharap, dengan dilakukannya pengharmonisasian diharapkan Raperda dan Raperkada yang dibentuk taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, hal ini akan menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.

"Semoga nantinya peraturan perundang-undangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," Harun Sulianto.

Adapun, ketiga Raperda Kabupaten Belitung Timur meliputi;

  • Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

Sedangkan 3 Raperkada Kabupaten Belitung Timur, antara lain;

  • Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah
  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025
  • Bantuan Langsung Tunai untuk Veteran/Janda Veteran/Warakawuri

Sementara 7 Raperkada asal Kabupaten Bangka Selatan terdiri dari;

  • Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
  • Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa Tertentu
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
  • Tata Cara Pengelolaan mineral bukan logam dan batuan

 

Simak Video Pilihan Ini: