Liputan6.com, Lampung - Sebanyak empat dari enam orang pelaku bajing loncat yang acap beraksi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dicokok polisi. Aksi terakhirnya, sindikat ini menggasak 5 karung biji kopi senilai Rp30 juta dari dalam truk yang melintas di jalan setempat.
Keempat bajing loncat ini berinisial; RS (21), DW (18), HN (25) dan MA (23). Para terduga pelaku ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, di Desa Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Sabtu (13/7/2024) dini hari.Â
Baca Juga
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan bahwa dalam aksi terakhirnya, komplotan ini berhasil menggasak lima karung berisikan biji kopi dari dalam muatan truk yang sedang melintas di Kecamatan Panjang, pada Rabu (3/7/2024).Â
Advertisement
"Modusnya sama, memepet targetnya, kemudian salah satu pelaku memanjat ke atas bak truk, kemudian menurunkan barang curian" kata Kompol Martono, Selasa (16/7/2024).
Dia menerangkan, untuk bisa naik serta masuk ke dalam bak truk, para pelaku merobek terpal dengan menggunakan pisau.
"RS (21) sebagai esekutornya, sedangkan pelaku lainnya menunggu dibawah untuk mengambil barang curian dari atas bak truk" ungkapnya.
Dia membeberkan, dari empat pelaku yang ditangkap polisi, dua di antaranya merupakan resedivis dalam kasus yang sama.Â
"RS (21) dan DW (18), mereka tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan, alias bajing loncat," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempatnya, biji kopi tersebut dijual para pelaku ke penampungan dengan harga Rp45 ribu per kilogram.Â
"Jadi total hasil penjualan mereka dapet uang 10,5 juta, itu dibagi enam orang. Uang hasil penjualan kopi dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari," sebutnya.
Dia menyampaikan, dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi, identitasnya sudah dikantongi.
"Kita sudah kantongi identitas dua pelaku lainnya, saat ini masih buron," ucapnya.
Para pelaku yang berhasil diringkus sudah ditahan di Mapolsek Panjang. Karena perbuatannya keempat pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Â
Â