Sukses

Kejaksaan Tahan Pj Bupati Bandung Barat Atas Dugaan Korupsi

Tersangka AL diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penahanan terhadap Pj Bupati Bandung Barat, AL, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan pada Senin, 15 Juli 2024.

Penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 8 jam. AL ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas 1A Bandung atau Kebon Waru.

Aspidsus Kejati Jabar Dr Dwi Agus Afrianto, menyampaikan, penahanan dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

"Dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," kata dia dikutip lewat siaran pers di Bandung.

Kejati Jabar menerangkan, tersangka AL diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan bupati itu mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Â