Sukses

Mengaku Wanita, Pria di Pekanbaru Ditangkap Koleksi Video Porno Anak

Polda Riau menangkap seorang laki-laki menggunakan Instagram dengan akun perempuan karena meminta video porno anak di bawah umur dengan modus akun media sosial korban sudah terkena virus.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap warga Pekanbaru berinisial W. Pria pemilik sebuah akun media sosial bernama Jesicca itu melakukan kejahatan dunia maya dengan meminta video porno terhadap 30 wanita di berbagai daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, semua korban masih di bawah umur. Semua korban merupakan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Meski punya akun bernama Jesicca, pelaku merupakan seorang laki-laki. Dia meminta anak-anak atau korban membuat video vulgar dengan rayuan untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.

"(Tersangka) merupakan pedofil, orang tua harap memantau anak-anak," kata Nasriadi didampingi Kepala Subdit Siber Komisaris Fajri, Selasa siang, 16 Juli 2024.

Nasriadi menjelaskan, tersangka sudah punya istri yang baru melahirkan anak beberapa waktu lalu. Keinginan seksualnya tak terkendali terhadap remaja perempuan karena sering menonton video syur anak-anak di media sosial.

Tersangka kemudian membuat akun bernama Jesicca. Tersangka memantau akun Instagram remaja perempuan yang punya followers dan aktif mengunggah kegiatan sehari-hari.

"Tersangka kemudian mengirim pesan pribadi ke calon korban, tersangka menyebut akun calon korban diserang virus sehingga terancam akan hilang," kata Nasriadi.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Modus Pelaku

Tersangka mengaku bisa mengatasi akun calon korban agar tidak hilang dari peredaran. Hanya saja ada syarat yaitu calon korban harus membuat video bugil yang bisa merangsangnya.

Tersangka juga melakukan video call dengan korban. Entah bagaimana caranya, korban terbujuk melakukan video call seks karena ketakutan hilang akun media sosial.

Korban mau menuruti permintaan tersangka karena akun media sosialnya berlatar belakang wanita. Tersangka saat melakukan video call juga menggunakan background perempuan.

"Tersangka menyuruh korban hal-hal tak senonoh, korban diminta memilih tempat kosong agar tidak dilihat orang lalu mengirim video tak senonoh ke akun milik tersangka," kata Nasriadi.

Hasil penyidikan, tersangka sudah memperdaya 30 gadis remaja yang tidak hanya dari Pekanbaru. Penyidik menyita 10 video porno yang dikirim korban ke tersangka.

"Masih didalami apakah video itu sempat dijual tersangka, pengakuannya saat ini baru sebatas memenuhi hasrat seksualnya, padahal dia ini punya istri yang baru melahirkan," jelas Nasriadi.

Atas kejadian ini, Polda Riau menghimbau remaja perempuan agar berhati-hati bermain media sosial agar tidak mudah terperdaya. Begitu juga dengan orangtua agar mengawasi anak-anak bermain di dunia maya.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Nasriadi.