Sukses

3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng Sulsel Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Bantaeng tetapkan 4 tersangka dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan fiktif untuk pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024

Liputan6.com, Bantaeng Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari Bantaeng) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024, Selasa (16/7/2024).

Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial H (43), I (52) dan MR (41). Di mana ketiganya merupakan pimpinan aktif DPRD Bantaeng dan seorang lagi tersangka inisial JK (52) yang merupakan Sekretaris DPRD Bantaeng periode 2021 hingga sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari Bantaeng) Satria Abdi menjelaskan, awal kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, bermula pada September 2019 hingga 2024. 

Di mana, kata dia, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan memfasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng, yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. 

Tersangka inisial JK selaku Pengguna Anggaran, lanjut Satria, kemudian setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 yakni tersangka inisial H selaku Ketua DPRD, tersangka inisial I selaku Wakil Ketua DPRD, dan tersangka inisial MR selaku Wakil Ketua II DPRD sejak bulan September 2019 hingga Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. 

Satria menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 hingga 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi. 

"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000," jelas Satria.

Padahal, ungkap dia, dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Para tersangka kita tahan di Rutan Kelas II B Bantaeng, Sulsel selama 20 hari dengan pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," Satria menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: