Sukses

Pesta Perceriaan Mewah di Lampung Berujung Dilaporkan Pihak Wanita ke Polisi

Pesta perceraian mewah yang digelar Rian Maulan berujung dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Natalia Dyah Ayuningtyas. Berdasarkan laporan yang dibuat Natalia, pelapor mengaku belum resmi bercerai secara hukum.

Liputan6.com, Lampung - Pesta perceraian mewah yang digelar Rian Maulan berujung dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Natalia Dyah Ayuningtyas. Rian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sang istri.

Rian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Natalia ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, pada Rabu siang (17/7/2024). Laporan itu tertuang dalam surat bernomor polisi LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Menurut Natalia, dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan karena keduanya belum resmi bercerai. Dia menyatakan bahwa akibat pesta perceraian mewah yang digelar oleh Rian Maulana itu meyebabkan nama baik serta kehormatannya menjadi rusak.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengkonfirmasi adanya laporan soal dugaan pencemaran nama baik buntut dari pesta perceraian mewah yang viral.

"Iya, benar. Kemrin sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bernama Natalia Dyah Ayuningtyas membuat laporan dugaan tindak pidana undang-undang ITE, pelapor melaporkan terlapor (Rian Maulana) yang telah memposting di akun instagram @miriprian," kata Kombes Pol Umi, Kamis (18/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Resmi Bercerai

Umi menerangkan, berdasarkan laporan yang dibuat Natalia bahwa pelapor mengaku belum resmi bercerai secara hukum.

"Dalam postingan tersebut terdapat sebuah peristiwa pesta perayaan perceraian mereka, padahal sampai saat ini pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah. Oleh karenanya, pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya," jelas Umi.

Dari laporan tersebut, dia mengaku, Polda Lampung masih mempelajari kasus tersebut sebelum ditindak lanjuti.

"Akan kami pelajari dahulu terkait laporan ini, nanti kami akan liat kembali apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung ataukah tidak, untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan, mohon waktu," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini