Liputan6.com, Berau - Sekolah Dasar Negeri 01 Pulau Derawan terancam ditutup setelah ahli waris lahan mengancam akan menutup paksa karena tak ada kejelasan soal ganti rugi. Sekolah yang terletak di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur itu merupakan sekolah dasar satu-satunya.
Pihak ahli waris juga telah melayangkan somasi terkait kelanjutan polemik ini sebelum ditutup paksa. Lahan seluas 50x60 meter ini memang sudah dipermasalahkan sejak lama oleh ahli waris.
“Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau,” kata Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, Rabu (17/7/2024).
Advertisement
Baca Juga
Indra menjelaskan, tuntutan ahli waris memang berdasar mengingat pihak sekolah maupun Pemerintah Kabupaten Berau tidak bisa menunjukkan bukti legalitas kepemilikan lahan tersebut. Bahkan ahli waris punya itikad baik dengan menyarankan pembebasan lahan sehingga bangunan sekolah yang permanen tetap berdiri.
“Tapi sampai sekarang juga belum ada kepastian dari pemerintah,” kata Indra.
Indra menjelaskan, sekolah tersebut sudah cukup lama dibangun. Dia mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana asal-usul pendirian bangunan sekolah.
Pasalnya, jika berdirinya sekolah itu berdasarkan kesepakatan atau persetujuan orangtua pihak ahli waris, tentu harus ada bukti.
“Misalnya, ada surat hibah. Atau dokumen lainnya, yang membuktikan bahwa itu dihibahkan dan pendirian bangunannya disetujui oleh pemilik lahan. Sementara ini, kami belum menemukan itu,” katanya.
Pulau Derawan adalah pulau kecil yang hanya memiliki luas 44,4 hektar. Pulau ini terkenal sebagai kawasan wisata dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu dari 50 desa wisata terbaik di Indonesia oleh Kemenparekraf.
Ancaman Penutupan
Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika bercerita, ahli waris sempat mendatangi kantor kampung untuk mengutarakan niatnya menutup sekolah. Sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah.
Beruntung pemerintah kampung memberi pemahaman sehingga upaya penutupan itu bisa dicegah. Indra menjelaskan jika penutupan dilakukan, akan menghambat kegiatan belajar mengajar.
“Saya sampaikan, jika ditutup paksa, maka segala kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pertanahan tidak keluar. Karena ini berbicara kepentingan orang banyak, bukan soal kepentingan pribadi,” paparnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Ali Syahbana menyebut pihaknya saat ini mengupayakan jalur mediasi. Mediasi dengan ahli waris diharapan mendapatkan keputusan terbaik kedua belah pihak
“Dengan mediasi kita berharap bisa mendapat keputusan yang terbaik,” ujar Ali dikutip dari Berauterkini.co, Rabu (17/7/2024).
Advertisement