Sukses

Pengungsi Rohingya di Makassar Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan

Pelaku sempat kabur ke Jakarta usai mengetahui korban hamil.

Liputan6.com, Makassar - Pengungsi Rohingya bernama Mohammad Amin (29) ditangkap polisi usai menyetubuhi Siswi SMA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Parahnya korban yang masih di bawah umur itu hamil hingga melahirkan anak dari pelaku. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan bahwa Mohammad Amin kini telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. 

"Iya betul pelaku sudah diamankan," kata Devi, Jumat (19/7/2024).

Devi menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya ini sempat melarikan diri ke Jakarta usai menghamili korban. Korban pun harus berjuang sendiri hingga ia melahirkan dan kini memiliki bayi yang sudah berusia 7 bulan. 

"Setelah kejadian yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerja sama kita dengan Imigrasi dan UNHCR untuk mengamankan pelaku," sambungnya.

Saat diinterogasi, Mohammad Amin mengakui perbuatannya. Dia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Devi.

 

2 dari 2 halaman

Modus Pacaran

 

Devi menceritakan kejadian ini bermula kala pengungsi Rohingya yang telah tinggal bertahun-tahun di Indonesia ini berkenalan dengan korban. Dengan berbagai tipu daya, Mohammad Amin lalu mengajak korban untuk menjalin hubungan asmara. 

Setelah keduanya berpacaran, lanjut Devi, tersangka lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Jadi tersangka ini kenal dengan salah seorang kerabat korban. Modus dia untuk bisa menyetubuhi korban adalah dengan mengajak pacaran," jelasnya. 

Setelah diselidiki lebih jauh, terang Devi, Mohammad Amin ternyata juga pernah berbuat onar di Rumah Detensi Imigrasi hingga nyaris diamuk warga sekitar. 

"Termonitor juga pelaku ini sempat melakukan kericuhan di Makassar di detensi, sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," ungkapnya.

Sebelum dideportasi ke negara asalanya, pelaku akan menjalani proses hukum. Pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Menjalani hukuman dulu di sini karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," tandasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: