Sukses

Denny Andrian Kusdayat Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Sukabumi di Pengadilan Negri Cibadak

Denny Andrian Kusdayat sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda

Liputan6.com, Sukabumi Terinspirasi dari kasus Pegi Setiawan yang berhasil bebas dari jeratan hukum, tim kuasa hukum Denny Andrian Kusdayat, yang dipimpin oleh Agus Akbar SH dari Boyamin Saiman Law Firm, telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Langkah ini diambil untuk menentang keabsahan penetapan Denny sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Sukabumi. 

Agus Akbar menjelaskan bahwa pendaftaran permohonan praperadilan ini telah diterima oleh PN Cibadak. "Kedatangan saya bersama beberapa kuasa hukum dari Mas Denny Andrian Kusdayat dalam rangka untuk meregistrasi atau mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan. Alhamdulillah, sudah kami daftarkan mulai dari surat kuasa hingga permohonan praperadilan. Semua sudah diregistrasi oleh PN Cibadak, dan kami akan diberitahukan nomor perkaranya secara elektronik," ungkap Agus Akbar di Sukabumi.

Salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah proses penetapan Denny sebagai tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur. Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan Perkap Polri nomor 6 tahun 2009, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, dimulai sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, dalam kasus ini, Denny tidak pernah diperiksa.

"Dalam konteks memberikan keterangan untuk tersangka lainnya, yaitu Ibu Suprihatin, klien kami hanya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan surat ketetapan nomor 177/VII/2024 tanggal 6 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kapolres Sukabumi, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses wawancara, interview, atau pemeriksaan yang seharusnya dilakukan. Ini tidak sah dan tidak patut, karena ketentuan formalnya tidak dijalankan oleh penyidik," tegas Agus.

 

2 dari 2 halaman

Menyoroti

Agus juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap Denny oleh Polres Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, masalah ini sebenarnya adalah soal pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata.

"Jika sudah terbukti bahwa tanah itu milik eks terpidana korupsi BLBI, Hokiarto atau Ho Hariaty selaku anak yang memberikan kuasa pada Asep Indra Gunawan, maka proses pidananya bisa dilanjutkan. Namun, harus ada putusan pengadilan perdata terlebih dahulu," jelas Agus. 

Denny sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda, yang melibatkan Suprihatin. "Waktu di Polres Jakarta Selatan, Pak Denny dimintai keterangan sebagai saksi atau panggilan saksi kedua untuk memberikan kesaksian atas tersangka Ibu Suprihatin. Namun, dalam kasus di Sukabumi, tidak ada proses pemeriksaan yang memadai sebelum penetapan tersangka," ungkap Agus. 

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan dua gugatan perdata terhadap pihak terkait. Gugatan pertama diajukan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 251 tahun 2024, yang didaftarkan pada 15 Juni 2024. Gugatan kedua adalah gugatan perbuatan melawan hukum, yang diregistrasi dengan nomor perkara 585 tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Kami ingin mengajak untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya. Sertifikat tanah tersebut secara formal sudah atas nama klien kami, Pak Denny," katanya. Dengan permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap dapat menghadirkan keadilan bagi Denny dan memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar.

"Kami mencari keadilan terhadap penetapan tersangka ini yang kami anggap tidak sah dan tidak patut. Ketentuan formalnya sendiri tidak dijalankan oleh penyidik, makanya itu tujuan kami untuk mengajukan praperadilan," pungkas Agus.

Kasus ini bermula ketika Denny menjadi kuasa hukum Suprihatin yang mendapatkan informasi bahwa almarhum suaminya memiliki tanah di Desa Sekar Wangi. Setelah proses hukum, sertifikat tanah atas nama Suprihatin diterbitkan dan tanah tersebut dijual kepada Denny. Namun, muncul klaim dari Ho Hariaty bahwa tanah tersebut milik ayahnya, Hokiarto, dan hanya dipinjam nama kepada almarhum suami Suprihatin, Tri Sukamtana.

Dengan demikian, praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Denny Andrian Kusdayat.