Sukses

Selundupkan Narkoba di Anus, WNA Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Nunukan

Penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh WNA asal Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur. Penyelundupan narkoba ini menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam anus pelaku.

Liputan6.com, Sebatik - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diringkus oleh petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur, pada Selasa (16/7/2024) lantaran mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan bermula saat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler Sebatik Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk. Petugas mencurigai dua orang yang hendak berangkat dengan Speed Boat Sadewata 02.

Saat diperiksa, diketahui satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia. Sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.

Dalam proses pemeriksaan Petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal Bin Halik, kemudian diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal Bin Halik diduga hendak menyelundupkan narkoba.

Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal Bin Halik membawa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.

Petugas membantu Zainal Bin Halik mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pak kecil narkoba jenis sabu berhasil diamankan.

Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

"Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan," ujar Adrian.

Kakanim Nunukan menjelaskan bahwa peran imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan," tegas Adrian.

Saat ini, Zainal Bin Halik diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.