Sukses

Bobby Nasution Beri Ultimatum Mall Centre Point: Bayar Tunggakan Pajak atau Dibongkar!

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa sampai dengan hari Jumat, 26 Juli 2024.

Liputan6.com, Medan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa sampai dengan hari Jumat, 26 Juli 2024.

Apabila Mall Centre Point tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan pembongkaran bangunan.

Pernyataan tegas disampaikan Bobby Nasution kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

"Ini sudah sewajarnya kami lakukan, agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," Bobby menegaskan.

Bobby menyampaikan hal itu turut didampingi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, unsur Forkopimda, Pj Sekda, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tunggakan Pajak Lebih Kurang Rp 120 Miliar

Diungkapkan Bobby Nasution, kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp 120 miliar.

"Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai hari ini kita berkumpul di sini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," ungkapnya.

Maka, Bobby Nasution memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama 1 minggu.

Tenggat waktu tersebut terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024 kemarin untuk dilakukan pengosongan.

"Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant, agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran," Bobby menegaskan.

3 dari 3 halaman

Tidak Berniat Mengganggu Usaha

Diungkapkan Bobby Nasution lagi, apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajak, maka Pemko Medan menerima dengan baik.

Karena, tegasnya, tujuannya bukan untuk mengganggu usaha. Pemko Medan mendukung penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi harus diberikan, agar tidak ada kecemburuan.

"Karena mal di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak, sedangkan Mall Centre Point tidak bayar pajak, tetapi tetap dibiarkan berdiri," Bobby menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.