Sukses

Bunuh Pasutri di Lampung, Anak Anggota DPRD Tanggamus Terancam Hukuman Mati

Hanggar, anak anggota DPRD Tanggamus yang secara sadis membunuh pasutri di Lampung telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tanggamus.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus telah menahan dan menetapkan Hanggar (41) sebagai tersangka pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Hanggar yang merupakan anak anggota DPRD Tanggamus itu diduga telah membunuh pasutri bernama Halimi Hasan dan Siti Khodijah di rumah kedua korban di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, kabupaten setempat, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Tanggamus Hanggar telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, maka saat ini pelaku HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Umi, Selasa (23/7/2024).

Umi menerangkan, Polres Tanggamus juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung guna mengetahui kejiwaan tersangka. 

"Kita telah melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan petugas RSJ Provinsi Lampung, untuk mengetahui rekam medis yang bersangkutan," jelas dia.

Kendatipun telah dilakukan pemeriksaan, dijelaskan Umi, dalam waktu dekat polisi akan membawa Hanggar ke RSJ untuk menjalani perawatan kejiwaan. 

"Rencananya di minggu ini Penyidik dari Polres Tanggamus akan melakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka di RSJ Provinsi Lampung," ungkapnya.

Umi mengungkapkan, kasus pembunuhan yang pernah dilakukan oleh anak anggota DPRD Tanggamus itu terjadi pada tahun 2003 dan 2017.

"Ada di tahun 2003, namun arsip itu belum kami temukan karena dulu masih Polres Lampung Selatan. Kemudian ada pada tahun 2017 namun di SP3 ditingkat penyidikan," jelas dia.

Karena kekejamannya, Hanggar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 354 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP.

"Hukuman maksimal, Hanggar terancam pidana mati," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung dengan sadis membacok pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan tetangganya sendiri hingga tewas bersimbah darah.

Pembunuhan itu terjadi di rumah pasutri, Halimi Hasan dan Siti Khodijah di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 09.11 WIB.

Keduanya dibacok oleh terduga pelaku bernama Hanggar di dalam rumah korban. Halimi mulanya menyapa terduga pelaku, namun atas teguran itu Hanggar tak terima dan marah hingga akhirnya membacok korban.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengkonfirmasi adanya peristiwa dugaan pembunuhan pasutri di Tanggamus. 

"Iya benar, kedua korban adalah pasangan suami istri, mengalami sejumlah luka bacok hingga meninggal dunia. Hingga kini Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan penyelidikan," kata Umi, Jumat (19/7/2024).

Video Terkini