Â
Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Pidie Jaya Aceh berinisial MR (24), harus berhadapan dengan hukum usai menyebarkan 13 video syur mantan kekasihnya yang masih pelajar ke media sosial. Hal itu dilakukan lantaran MR mengaku sakit hati hubungannya diputus sang pacar.Â
"Pelaku MR sakit hati karena setelah menjalani hubungan pacaran hampir dua tahun, namun diputuskan oleh pacarnya,“ kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu, di Pidie Jaya, Selasa (23/7/2024).
Advertisement
Faisal mengatakan, peristiwa dan laporan tersebut terjadi pada Mei 2024, dimana pelaku menyebarkan sebanyak 13 video ke media sosial.
Pelaku mengaku semua video syur pelajar Aceh tersebut didapatkan ketika MR masih menjalin hubungan asmara dengan korban, untuk durasi video pornografi itu bervariasi antara satu hingga dua menit.
Dirinya menegaskan, identitas korban dalam kasus ini harus dirahasiakan karena masih pelajar, sementara pelaku MR (24) merupakan pemuda asal Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda satu miliar.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Pidie Jaya dan petugas turut mengamankan dua unit handphone android beserta sim card," ungkap Faisal Ahmad Pasaribu.