Sukses

Divonis 10 Bulan, Wanita Terpidana Kasus Penipuan di Riau Pilih Jadi Buronan Selama 15 Tahun

Kejati Riau menangkap seorang buronan wanita yang divonis 10 bulan penjara dan telah melarikan diri 15 tahun ke sejumlah daerah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dewi Sartika hampir 15 tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Persembunyian terpidana kasus penipuan itu berakhir di Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah berpindah-pindah ke berbagai daerah.

Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie menjelaskan, Dewi Sartika sudah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2012. Dia tertangkap di perumahan Vila Pesona Asri Blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota.

Tertangkap pada Senin, 22 Juli 2024, Dewi dibawa ke Pekanbaru pada Selasa pagi, 23 Juli 2024. Selanjutnya dibawa ke Kejati Riau untuk dieksekusi ke penjara.

Pada tahun 2009, Dewi merupakan seorang kontraktor. Dia melakukan penipuan Rp62 juta terhadap 2 warga, Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009.

Dewi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kemudian berlanjut banding di Pengadilan Tinggi Riau hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Agung, Dewi divonis 10 bulan penjara. Vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah tapi Dewi melarikan diri untuk menghindari eksekusi.

"Selama 3 hari belakangan, tim intelejen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam, Alhamdulillah dapat ditangkap," kata Rini.

Dewi keluar dari kantor Kejati Riau pada Selasa pagi. Dia memakai rompi merah dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan perempuan hingga sampai ke mobil tahanan.

Pengawalan Dewi turut dilakukan Asisten Tindak Pidana Umum Silpia Rosalina dan Asisten Bidang Intelijen Muhammat Fahrorozi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.