Sukses

Tangis Haru Titin Prialianti Tim Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK: Kebenaran Sudah Terbuka

Titin yakin bahwa Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Tangis haru membasahi bola mata dan pipi Titin Prialianti yang hingga saat ini terus berjuang untuk keadilan Saka Tatal. 

Bersama anggota tim kuasa hukum yang lain, Titin pun terus menangis haru seraya meyakini kebenaran terhadap Saka Tatal yang dibelanya mulai terbuka. 

"Tahun 2016 lalu dihujat karena dianggap pembela yang telah membela orang yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Alhamdulillah sekarang kebenaran sudah terbuka," kata Titin saat tiba di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Hingga saat ini, Titin yakin bahwa Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina Cirebon. 

Dengan bukti yang kuat dan fakta persidangan tahun 2016 lalu, ia optimis memori PK yang sedang diajukan saat ini akan dikabulkan sepenuhnya. 

"Keyakinan saya ini tidak pernah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan. PK ini saya harap dikabulkan," kata Titin. 

Titin diketahui menjadi kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon tahun 2016 silam. Saat itu Saka menghadapi sidang dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.

2 dari 2 halaman

Salah Tangkap

Titin Prialianti, meyakini bahwa kliennya yang masih di bawah umur merupakan korban asal tangkap polisi.

"Di BAP juga tidak menyebutkan nama ST. Saya yakin asal tangkap," ujar Titin saat menunggu jalannya sidang putusan di PN Kota Cirebon, Senin (10/10/2016).

Saat itu, ia menghadirkan enam saksi alibi yang mengetahui aktivitas Saka Tatal pada 27 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB sampai keesokan harinya, pukul 03.00 WIB dinihari. 

Namun, ia menyebut majelis hakim mengabaikan keterangan para saksi yang disampaikan.

"Ketika saksi alibi memberikan penjelasan, hakim ketua mengatakan itu sih waktunya dipas-pasin saja. Padahal dalam persidangan, majelis hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinannya mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Itu sudah diatur dalam Pasal 158 KUHAP," tutur Titin.

Video Terkini