Liputan6.com, Lampung - Pemuda di Kota Metro, Lampung diringkus polisi lantaran menyetubuhi pacar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil. Persetubuhan itu dilakukan oleh pria berinisial GL (18) berulang kali sejak Oktober 2023.
Kini terduga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro. Pemuda itu merupakan warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.Â
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan bahwa telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka GL.
Advertisement
"Iya benar, kita telah amankan seorang pemuda yang diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial GL," kata Iptu Rosali, Rabu (24/7/2024).
Dia menerangkan, kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Metro bahwa mendapati perubahan sikap dan fisik terhadap anak perempuannya berinisial NF (16).
"Setelah dipaksa untuk bercerita, baru korban mengaku kepada orang tuanya bahwa sedang hamil karena ulah tersangka," ungkapnya.
Usai mendengar pengakuan buah hatinya tersebut, orangtua korban murka hingga akhirnya melaporkan perbuatan asusila tersangka ke Mapolres setempat.Â
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, tersangka ini selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya ke kami saat akhir pekan kemarin," jelas dia.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pun, tersangka GL sudah mengakui perbuatannya terhadap korban. Perbuatan asusila dilakukan tersangka di kamar kosnya di Jalan Rambutan, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
"Tersangka GL mengaku punya hubungan asmara dengan korban, perbuatan asusila itu diakui tersangka dilakukan sejak bulan Oktober 2023 tahun kemarin," bebernya.
Karena hamil di luar nikah, korban saat ini mengalami trauma atas kejadian dugaan asusila tersebut.Â
Karena ulahnya, tersangka GL dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Karena perbuatanya, tersangka GL kami terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun," pungkasnya.
Â
Â
Â
Â