Liputan6.com, Wajo - Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) di Kabupaten Wajo, Sulsel Tahun 2018 hingga 2021, Selasa 23 Juli 2024.
Ketiga tersangka masing-masing inisial S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau pendamping, inisial MR selaku Kordinator Daerah dan inisial AN selaku Direktur CV Jembatan Cela.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Advertisement
"Di antaranya telah memeriksa para saksi dan ahli sehubungan dengan kasus dugaan korupsi BPNT yang dimaksud," ucap Saifullah.
Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.753.317.432 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Tersangka inisial S dan MR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk tersangka AN selaku Direktur CV Jembatan Cela disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ketiganya kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel," jelas Saifullah.
Ia menyebutkan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subyektif yaitu berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mana dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana serta pertimbangan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, di mana tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subyektif dan obyektif," Saifullah menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: