Sukses

Direktur Latebbe Group Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Gowa

Kejari Gowa tetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Bili-bili di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Liputan6.com, Gowa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili, Kabupaten Gowa yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) Tahun Anggaran 2021, Kamis 25 Juli 2024.

Kedua tersangka tersebut, yakni inisial MB selaku Direktur CV. Latebbe Group dan inisial M selaku pelaksana lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Group.

"MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik MB maupun M langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar (Lapas Makassar) selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024. 

"Perintah penahanan terhadap MB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-01/P.4.13/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 sementara tersangka M berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 25 Juli 2024," terang Achmad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Achmad menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka MB dan M bermula pada tahun 2021. 

Di mana, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) sedang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan menggunakan anggaran sebesar Rp7.933.559.664.

Dalam pelaksanaannya, Penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan. 

"Ditaksir terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.066.954.001," tutur Achmad.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.