Sukses

Guru di Garut Cabuli Siswa Pria Modus Les Komputer di Rumah, Korban Dikasih Uang Tutup Mulut Rp20 Ribu

Seorang guru pria berinisial OM (38) di Kabupaten Garut harus berhadapan dengan hukum usai terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-lakinya.

 

Liputan6.com, Garut - Seorang guru cabul di Kabupaten Garut harus berhadapan dengan hukum usai terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-laki. Parahnya lagi, aksi pencabulan anak itu sudah dilakukannya sejak 2018.

"Sudah (ditangkap), tersangkanya oknum guru, dan murid korbannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Jumat (26/7/2024).

Ari menuturkan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait oknum seorang guru pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya, kemudian Kepolisian Sektor Singajaya melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan tersangka inisial OM (38) warga Kecamatan Peundeuy, Garut yang menjalankan aksi asusilanya itu di rumah pelaku yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, namun pihaknya masih terus mendalami lebih lanjut.

"Masih dalam proses oknum guru mencabuli muridnya," katanya.

Ari menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura memberikan pelajaran seperti les komputer di rumahnya, sehingga siswa mau.

Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya, dan meminta setiap korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

 

2 dari 2 halaman

Aksi Cabul Terbongkar

Namun perbuatannya itu akhirnya terbongkar dan jajaran Polsek Singajaya menangkap pelaku, berikut barang buktinya, kemudian kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan tiga orang korban yang semuanya masih di bawah umur," katanya.

Terkait korban asusila oknum guru itu juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban, dan juga dalam penanganan hukumnya.