Sukses

2 Guru di Ponpes Agam Sumbar Cabuli Puluhan Santri Laki-Laki Sejak 2022

Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban bahkan ada yang sampai disodomi.

 

Liputan6.com, Agam - Dua orang guru di sebuah ponpes di Kabupaten Agam Sumbar, ditangkap polisi usai terbukti melakukan pencabulan terhadap 40 santri laki-laki. 

Kapolres Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024) mengatakan, dua pelaku pencabulan santri tersebut berinisial RA (29) dan AA (23), keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024.

"Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Yessi.

Yessi juga mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.

"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," katanya.

Yessi juga menyebutkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar adalah pelajar setingkat SLTP.

"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Kedua Pelaku Pernah Berhubungan Sesama Jenis

Ia menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

"Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.

Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," sebutnya.

 

Video Terkini