Liputan6.com, Garut - Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat meringkus OM, (38) seorang guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Peundeuy, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap beberapa siswa didiknya.
“Sudah kami amankan sejak laporan salah satu orang tua korban kami terima,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus asusila tersebut berasal dari laporan salah satu orang tua korban, saat mengetahui buah hatinya membocorkan perbuatan pelaku.
Advertisement
Baca Juga
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung mengamankan pelaku,” kata dia.
Modus pelaku yang berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu, diduga melakukan perbuatan tak senonoh, saat memberikan kelas les privat komputer di rumah tersangka.
“Pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban dan meminta agar jangan memberi tahu kepada siapa-siapa,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui perbuatan tersangka guru P3K rudapaksa siswa itu dilakukan sejak 2018 lalu, terhadap beberapa anak didiknya.
“Ada tiga orang korban yang sudah kami mintai keterangan, semuanya masih di bawah umur,” kata dia.
Hingga kini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus rudapaksa yang menimpa para siswa SD di salah satu kecamatan wilayah Garut selatan tersebut.
“Mohon kami minta waktu untuk pendalaman, nanti kami sampikan seluruhnya,” kata dia.