Sukses

Terganggu Knalpot Bising jadi Motif Pria di Lampung Tusuk Tetangganya hingga Tewas

Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Diamankan kurang dari 30 menit setelah menikam korban hanya karena bunyi motornya yang bising.

Liputan6.com, Lampung - Polisi menangkap Arfan Gunawan (27), yang membunuh tetangganya, Ferry Handika (34). Pelaku menikam Ferry karena terganggu suara knalpot sepeda motor korban yang bising.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku ditangkap kurang lebih 30 menit pasca peristiwa penikaman terjadi di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. 

"Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Kita amankan kurang dari 1 jam setelah menikam korban hanya karena bunyi motornya yang bising," kata Kombes Pol Umi, Sabtu (27/7/2024).

Saat diperiksa, pelaku mengakui membunuh korban. Pelaku mengaku kesal karena korban berulang kali membunyikan knalpot sepeda motornya di halaman rumah pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersulut emosi karena korban menggeber-geberkan sepeda motor dengan suara keras di depan rumah pelaku," ungkapnya.

Umi menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu lingkungan pondok pesantren di kabupaten setempat. Saat itu terduga pelaku sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya dan mendengar suara bising dari knalpot motor korban.

"Karena kesal dan merasa terganggu, pelaku langsung datang menghampiri korban dan menusuk beberapa kali ke bagian depan tubuh korban," ungkapnya.

Usai mendapat sejumlah tusukan senjata tajam, korban sempat berlari menjauh dari pelaku. Namun, pelaku masih terus mengejar korban dan kembali menikam hingga pria 34 tahun itu terkapar di dalam musala.

"Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menyabetkan senjata tajam beberapa kali ke tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah di salah satu musala," tuturnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aksi pelaku pun terhenti setelah warga setempat berdatangan dan bergegas menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

"Sesampainya di rumah sakit, nyawa korban sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya karena motif memendam rasa sakit hati kepada korban," bebernya.

Karena perbuatannya, Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, rekaman video seorang pria terkapar bersimbah darah di dalam sebuah mushala di Kabupaten Pringsewu, Lampung viral di media sosial (medsos). Pria tersebut diduga menjadi korban penikaman senjata tajam (sajam) oleh tengganya sendiri.

Dari rekaman video yang diterima Liputan6.com, tampak seorang warga kaget melihat seorang pria dalam kondisi terkapar bersimbah darah di dalam mushala. Korban terlihat mengenakan celana panjang berwarna abu-abu dan kaos biru. Tangan kanannya terlihat menutupi wajah dan dada korban penuh dengan sejumlah luka tusukan sajam.

"Ya Allah, kok bisa berdarah begini, kenapa ini, MasyaAllah," ucap perekam video.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengkonfirmasi bahwa rekaman video tersebut terjadi di wilayah Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo, kabupaten setempat, pada Jumat (26/7/2024).