Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap petani sayur, Surya Sanjaya, dengan dugaan pengelolaan lahan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) secara ilegal. Pria 28 tahun itu juga diduga membakar untuk membuka lahan pertanian di lokasi itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya kebakaran lahan di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Polres Rumbai ke lokasi memadamkan kebakaran lahan agar tidak meluas ke lokasi lain. Petugas juga meminta keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dibantu Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Pada malam harinya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, pelaku dibawa ke Mapolresta," kata Bery, Senin petang, 29 Juli 2024.
Surya ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan dan dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
"Tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru," jelas Bery.
Bery menerangkan, tersangka sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.
"Pelaku ingin memperluas area tanaman sayurannya dengan cara membakar," ungkap Bery.
Bery menyatakan, tindakan tersangka sangat berbahaya mengingat lokasi itu merupakan objek vital nasional. Beruntung kebakaran tidak meluas karena kesigapan Satgas Karhutla.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.