Sukses

ASN Pemkot Bandung Terikat 4 Ikrar soal Pilkada, Harus Menolak Politik Uang

Pada tahun politik, ASN wajib menjaga netralitas.

Liputan6.com, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung telah berikrar terkait netralitas pada Pilkada Serentak 2024. Terdapat 4 ikrar yang harus mereka patuhi demi menegakkan integritas ASN.

Secara simbolis para ASN telah meneken pakta integritas pada Apel Netralitas Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (29/7/2024) dipimpin Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Pada tahun politik, ASN wajib menjaga netralitas. "Tugas kita sebagai ASN adalah melayani publik, termasuk membantu penyelenggaraan Pilkada dan hindari politik praktis," kata Bambang dalam keterangannya di Bandung.

Adapun, 4 ikrar ASN Kota Bandung pada Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024;

2. Mengindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek intimidasi dan kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu;

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;

4. Menolak politik uang dan segala segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

2 dari 3 halaman

Sanksi dan Media Sosial

Bambang menegaskan, sanksi ringan hingga berat juga akan diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis jelang pesta demokrasi nanti.

Bambang berharap ikrar yang telah diucapkan, dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Pemkot Bandung.

"Ini adalah sebuah semangat agar Kota Bandung kondusif. Kita tentunya menginginkan pemimpin Kota Bandung yang betul-betul punya visi punya misi untuk akselerasi pembangunan 5 tahun yang akan datang," katanya.

Bambang juga terus mengingatkan, selain menjaga netralitas jelang Pilkada Serentak, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

"Hati-hati dengan penggunaan media sosial. Dunia maya kritis sekali. Saya ingatkan sekali lagi, harus hati hati menggunakan media sosial," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Jundjunan Mustafa menyampaikan, pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas itu diikuti oleh seluruh ASN Kota Bandung yang berjumlah 16.266 orang.

"Deklarasi dan ikrar serta penandatanganan Pakta Integritas di tingkat Kota Bandung pegawai ASN akan di tindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Jumlah Pemilih dan Tingkat Partisipasi

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono optimis capaian tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka 90 persen.

"Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu bulan Februari yang lalu di posisi 82,9 persen. Tentunya nanti di Pilkada serentak ini kita bisa harus punya target paling tidak di posisi 90 persen. Banyak variabel yang berbeda antara penyelenggaraan pemilu Februari 2024 dengan Pilkada yang akan datang," kata Bambang.

Angka partisipasi pemilih di Kota Bandung pada Pemilu 2024 berada di 82,9 persen. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jawa Barat (82,3 persen) dan Nasional (81,8 persen).

Bambang menyebut, menurut data dari Disdukcapil Kota Bandung jumlah penduduk Kota Bandung pada semester 1 tahun 2024 mencapai 2.579.837 dengan total pemilih pada Pilkada yang akan datang berjumlah 1.896.389 pemilih.

Selain itu, sebanyak 436.288 orang atau 23 persen di antaranya adalah pemilih pemula. Sedangkan jumlah TPS di Kota Bandung mencapai 3.576 TPS turun dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu yang mencapai 7.424 TPS.

"Data ini juga mesti kita sikapi. Kita punya lebih kurang sekitar 3 bulan untuk mempersiapkan itu," ungkapnya.

Selain itu, Bambang juga menyebut akan segera mengaktifkan Desk Pilkada untuk mendukung dan melaksanakan pemantauan, menginventarisir permasalahan, memberikan saran penyelesaian permasalahan pelaksanaan pilkada kepada penyelenggaran Pilkada.

"Semua Pemda harus membentuk tim khusus selama penyelenggaraan Pilkada, untuk mengawal dan memberikan pendampingan dan mengawasi adanya penyimpangan sebagaimana kita bacakan saat ikrar Netralitas," ujarnya.