Sukses

Viral Video Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Video terdakwa penipuan umrah berjoget divonis hanya tiga tahun penjara viral di media sosial. Sementara para korban marah-marah histeris karena sudah tertipu miliarag rupiah.

 

Liputan6.com, Jakarta - Video terdakwa penipuan umrah berjoget usai divonis hanya tiga tahun penjara viral di media sosial. Dalam video berdurasi 10 detik itu tampak seseorang berbaju putih dan mengenakan peci mengangkat tangannya yang diborgol dengan gestur sambil berjoget, seolah mengejek para jemaah umrah yang sudah kena tipu dan terus mengejarnya. 

Diketahui terdakwa bernama lengkap Zyuhal Laila Nova, dirinya hanya divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah.

"Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling," kata seseorang dalam video tersebut. 

Terus diburu para jemaah yang marah karena merasa sudah kena tipu, Lyla diamankan petugas kejaksaan dari buruan para korban. Video pendek itu pun viral di media sosial dan dibagikan ulang oleh banyak akun media sosial, salah satunya akun Instagram @jktnews.

Sebuah video menampilkan pria berpeci hitam asik berjoget usai tahu dirinya mendapat hukuman 3 tahun penjara akibat kasus yang dilakukannya.

Eit... Mau tau kasus apa?

Ternyata pria tersebut merupakan tersangka kasus penipuan terhadap sejumlah jamaah umroh dengan senilai nominal uang yang ditipu sebesar Rp 4 miliar..

Wow, kok bisa?

Perkara hukum di Indonesia ini, Mimin no komenlah....

Unggahan itu pun banyak mendapat komentar dari warganet. Sebagian besar warganet mengecam tindakan terdakwa yang seolah merasa tidak bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya. Sebagian yang lain menyayangkan ringannya hukuman bagi pelaku penipuan yang sudah makan banyak korban.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amar Putusan

Di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus sendiri, amar putusan kasus penipuan ini sudah tercantum. 

"Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.

Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Lyla dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.