Sukses

PN Bandung Gugurkan Praperadilan Pihak Muller di Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Dalam persidangan, Hakim Ikhwan Hendrato menyampaikan sejumlah pertimbangannya, di antaranya bahwa praperadilan dinyatakan gugur sebab perkara pokok kasus pidana yang menyeret Heri dan Dodi itu telah disidangkan.

Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohohanan praperadilan yang diajukan pihak keluarga Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Praperadilan ini menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa, 30 Juli 2024.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur," katanya saat sidang.

Praperadilan itu sebelumnya diajukan usai Polda Jabar menahan Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sejak 18 Juli 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu pada kasus sengketa tanah di Dago Elos.

Dalam persidangan, Hakim Ikhwan Hendrato menyampaikan sejumlah pertimbangannya, di antaranya bahwa praperadilan dinyatakan gugur sebab perkara pokok kasus pidana yang menyeret Heri dan Dodi itu telah disidangkan.

Diketahui, sidang perdana pokok perkara sengketa tanah Dago Elos disidangkan pada hari yang sama sebelum sidang praperadilan.

Menurut Hakim, putusan PN Bandung itu telah selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2, yang merumuskan bahwa praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara praperadilan gugur.

"Dapat disimpulkan demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar siding pertama terhadap pokok perkara," katanya.

"Demikian diputuskan pada hari ini Selasa, 30 Juli 2024, oleh saya Ikhwan Hendrato, Hakim Pengadilan Negeri Bandung," ujar Hakim.

Putusan ini pun disambut teriakan haru sejumlah warga yang mayoritas ibu-ibu di ruang pengadilan. "Dago Elos tak bisa dikalahkan," teriak mereka sambal menangis.

 

2 dari 3 halaman

Tanggapan Pihak Warga

Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa, mengatakan, Hakim PN Bandung memang sudah semestinya menggugurkan praperadilan tersebut.

"Sudah sebagaimana diatur di KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," katanya.

Perwakilan Warga, Angga, bersyukur atas putusan PN Bandung. Untuk selanjutnya, warga disebut akan terus mengawal sidang pokok perkara.

"Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pindana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka," katanya.

Pantauan di sekitar PN Bandung, ratusan warga Dago Elos tampak datang mengawal jalannya persidangan. Jalan LLRE Martadinata pun ditutup total sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Pihak Muller

Sementara, kuasa hukum Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Mulle, Tohap L Siantar, mengaku kecewa atas putusan PN Bandung. Dia menuding pihak Polda Jabar dan jaksa memang berupaya menggugurkan praperadilan sejak awal.

"Pada saat sidang pertama praperadilan (22/7/2024) Polda tidak hadir. Nah, ini ada kesengajaan kalau menurut kita untuk mengulur waktu. Tujuannya adalah untuk menggugurkan praperadilan.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum pihak Muller mengaku menghormati putusan hakim.

"Dan ternyata inilah fakanya, kita tetap menghormati putusan pengadilan," katanya.