Sukses

Korupsi Dana Hibah Porprov Kalteng 2023 Segera Disidangkan, Mantan Ketua KONI Kotim Terancam 20 Tahun Penjara

Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Porprov Kalteng 2023 di Kotim telah lengkap. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 10 miliar. Tersangka Ahyar Umar, mantan Ketua KONI Kotim 2019-2023, dijerat Pasal 2, 3, 9, dan 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Liputan6.com, Palangka Raya - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah lengkap. Kasus yang disebut merugikan negara mencapai Rp 10 miliar itu segera diadili.

"Untuk kerugian Rp 10 miliar kurang sedikit. Untuk berkas sudah P-21 pada 23 Juli dan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 30 Juli," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (30/7/2024).

Dodik menjelaskan, perkara dengan tersangka Ahyar alias Ahyar Umar, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim 2019-2023, teregister dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk. Kejati Kalteng telah menunjuk tim jaksa yang terdiri dari 8 orang untuk melakukan penuntutan.

Dodik mengatakan, dalam kasus tersebut Ahyar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Terkait kasus yang menjeratnya, Ahyar Umar melalui kuasa hukum Mahdianur mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Kejati Kalteng atas penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan dikatakan akibat dari status tersebut, Ahyar mengalami kerugian materil dan imateril.

Selain itu, mereka juga mengajukan upaya praperadilan di PN Palangka Raya dengan termohon Kejati Kalteng. Mahdianur menuding, penggeledahan, penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Kejati Kalteng terhadap Ahyar Umar tidak sah.

Terkait hal itu Dodik membantah pelimpahan perkara ke pengadilan disengaja sebagai upaya menggugurkan praperadilan. Dia menjelaskan jika berkas sudah selesai sebelum permohonan diajukan tim hukum tersangka.

"Untuk PMH kita sudah ada tim yang ditugaskan (bersidang di PN Sampit). Untuk praperadilan, kami sudah melakukan tahap penyidikan sesuai dengan aturan," tegas Dodik.

Praktisi Hukum Parlin B Hutabarat mengatakan, praperadilan tidak serta merta gugur dengan didaftarkannya perkara pokok ke pengadilan. Praperadilan baru gugur jika bersamaan dengan pembacaan dakwaan.

Diberitakan sebelumnya, inisial A atau Ahyar serta BP selaku Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur ditahan Kejati Kalteng, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp 30 miliar pada Jumat (20/06/2024).

Ahyar sempat tiga kali mangkir pemanggilan polisi hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keduanya datang sendiri ke kantor Kejati Kalteng pada Kamis (20/6/2024). Mereka diperiksa mulai dari pukul 18.00 WIB hingga 23.30 WIB sebelum ditahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.