Liputan6.com, Medan Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN dan MEL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Selain penetapan tersangka, Kejari Medan juga menahan keduanya.
Penahanan juga dilakukan atas pertimbangan Jaksa. Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.
"Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa," jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7). Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari ke depan, terhitung sejak Kamis (25/7).
Advertisement
"Jaksa melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan," jelas Dapot Siagian. "Maka, dalam hal ini, dapat dilakukan penahanan," tambahnya.
Â
Penahanan
Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah. Pasutri ini diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank, dengan total nilai mencapai kisaran Rp 600 miliar, terhitung sejak 2009 hingga 2021.
Aksi mereka baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening koran CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021.
Surat kuasa yang dijadikan barang bukti telah disita, dan hasil Puslabfor Polri menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 Desember 2009 adalah non identik.
Advertisement