Sukses

Terbongkarnya Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Cianjur yang Rugikan Negara Ratusan Juta

Dua orang warga di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur berinisial F dan S harus berurusan dengan hukum setelah praktik bisnis pengoplosan elpijinya terbongkar.

 

Liputan6.com, Cianjur - Dua orang warga di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur berinisial F dan S harus berurusan dengan hukum setelah praktik tipu-tipunya terbongkar. Selama dua tahun terakhir F dan S mengoplos gas elpiji hingga merugikan negara sampai Rp849 juta. 

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yanky Dilatha, Selasa (31/7/2024) mengatakan, kedua tersangka membeli gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari sejumlah pengecer di Cianjur sebelum melakukan pengoplosan gas elpiji.

"Tidak hanya pengoplosan dari tabung subsidi ke non subsidi, namun tersangka juga mengurangi isi tabung gas non subsidi dan menjual kembali dengan harga pasaran," katanya.

Keduanya membeli gas subsidi 3 kilogram selanjutnya dipindahkan isinya ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat rakitan dan es batu, dimana pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2022.

Hasilnya, keduanya dapat meraup keuntungan sekitar Rp849.420.000 dengan rincian Bright Gas 12 kilogram dijual Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan rata-rata Rp68 ribu per tabung, sedangkan isinya hanya 9 sampai 10 kilogram.

"Tidak hanya mengoplos, tersangka juga mengurangi isi dalam setiap tabung gas, sehingga pembeli dirugikan karena isi di dalam tabung gas tidak sesuai," katanya.

Dari tangan tersangka, tutur dia, pihaknya menyita 1 unit mobil bak terbuka bernomor polisi F 8427 YD sebagai alat angkut, 143 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 15 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan 143 tabung Bright Gas 12 kg.

"Serta 200 buah tutup segel gas, sejumlah pipa rakitan untuk memindahkan isi gas elpiji, satu unit timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Rohman.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.