Sukses

Nasib 2 Eks Caleg Nasdem Sulsel Tersangka Investasi Bodong Rp8,9 Miliar di Sulbar

Semua uang yang diberikan oleh korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi mereka atau tidak sesuai peruntukannya

Liputan6.com, Mamuju - Ditkrimum Polda Sulbar melimpahkan dua tersangka kasus investasi bodong ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Keduanya adalah Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal. Mereka melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp8,9 miliar.

Kedua tersangka diketahui merupakan caleg dari Partai NasDem. Andi Palalloi Tabrang merupakan mantan caleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel II, sedangkan Pratiwi Zainal merupakan caleg DPRD Sulsel daerah pemilihan VII.

Kedua tersangka melalukan penipuan terhadap salah satu pengusaha yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Korban berinisal FZ merupakan owner dari Perumahan Alfatih Resindence menanggung kerugian mencapai Rp8,9 milliar.

Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra mengatakan, awalnya pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih penyewaan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain. 

"Setelah itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp 7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar," Aditya Abdi kepada wartawan, Rabu (31/07/24).

Aditya Abdi menambahkan, semua uang yang diberikan oleh korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi mereka atau tidak sesuai peruntukannya. Penipuan ini terjadi pada rentanwaktu 2022 hingga 2023.

"Berkas laporan kasus ini sudah lengkap (P21) dan saat ini masuk tahap 2, kita limpahkan ke kejaksaan. Tersangka APT ditangkap di Jakarta, tepatnya di Mall Plaza Godok, sementara tersangka PZ menyerahkan diri," ujar Aditya Abdi.

Aditya Abdi Saputra mengungkapkan, beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong ini. Termasuk bukti print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian dan beberapa bukti lainnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Aditya Abdi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.