Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pekanbaru memvonis personel Polda Riau, Brigadir Kepala Bayu Abdillah, 4 tahun penjara. Polisi yang pernah menjadi anggota Humas di Polres Bengkalis ini terbukti menerima suap dari bandar narkoba.
Kasus ini juga menjerat istri Bripka Bayu yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sri Haryati (SH). Jaksa SH divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Advertisement
Baca Juga
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting SH juga menjatuhkan vonis denda Rp250 juta kepada Bripka Bayu. Jika tidak dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Pidana denda juga diberikan kepada oknum jaksa SH yaitu Rp100 juta. Dia wajib mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Pasangan suami istri penerima suap bandar narkoba itu dinilai terbukti menerima hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah alias Vincent. Jumlah itu merupakan bagian Rp4,5 miliar yang dijanjikan.
Vonis pada 31 Juli 2024 siang itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Sebelumnya, JPU menuntut Bripka Bayu 3 tahun penjara dan jaksa SH 2 tahun penjara.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Tuntutan Ringan
Proses suap berlangsung sejak 17 Januari 2023 saat Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara Vincent alias Dodo alias Doni. Kepala Kejari saat itu menunjuk Jaksa SH selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Jaksa SH mengajukan rencana tuntutan untuk Vincent dan diteruskan Kepala Seksi Pidana Umum dengan tuntunan pidana seumur hidup ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam proses ini, Jaksa SH ditemui keluarga terdakwa beberapa kali, baik di kantor Kejari ataupun di rumahnya. Suami Jaksa SH, Bripka Bayu kemudian mengikuti pertemuan itu dan meminta menyiapkan Rp4,5 miliar.
Keluarga terdakwa memohon agar Vincent tidak dituntut berat. Kesepakatan terjadi sehingga pengiriman uang dilakukan via rekening ataupun secara langsung secara bertahap hingga mencapai Rp1 miliar kurang lebih.
Uang diterima oleh Bripka Bayu sepengetahuan Jaksa SH. Jaksa SH tidak bisa menolak karena Bripka Bayu meminta mengasihani terdakwa Vincent.
Aksi keduanya ini terendus. Keduanya kemudian dijemput oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Riau dan diperiksa intensif lalu ditangani jaksa tindak pidana khusus.
Â
Advertisement