Sukses

BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Narapidana jadi Pengendali

BNNP Kalimantan Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkoba besar. Kasus pertama melibatkan penangkapan pengedar dengan 97,7 gram sabu. Kasus kedua mengungkap jaringan lintas provinsi dengan lima tersangka, termasuk dua narapidana sebagai pengendali.

Liputan6.com, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika, termasuk satu jaringan yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, dalam konferensi pers di kantor BNNP Kalteng pada Rabu (31/7/2024).

Kasus pertama terungkap setelah BNNP Kalteng mendapat informasi tentang pengiriman sabu dari Palangkaraya ke Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Tim BNNP berhasil menangkap tersangka berinisial FT (30) yang kedapatan membuang kantong plastik berisi 97,7 gram sabu di halaman belakang sebuah sekolah dasar di Desa Lungkuh Layang, Timpah.

Kasus kedua melibatkan jaringan narkoba lintas provinsi dengan lima tersangka, yaitu FR, IG, AS, MR, dan MF. Dua tersangka terakhir adalah narapidana yang dijemput dari salah satu lapas di Kalteng. Penangkapan bermula saat tim BNNP Kalteng mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang berangkat dari Banjarmasin menuju Pontianak.

"Setelah penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip berisi 151,59 gram sabu yang disembunyikan di rongga roda sebelah kiri mobil," ungkap Joko Setiono.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol I Wayan Korna, menambahkan bahwa tersangka FR mengaku akan menyerahkan sabu kepada seseorang di Palangkaraya. Pada 21 Juli 2024, petugas menangkap penerima sabu berinisial IG di Jalan Mahir Mahar Km 8, Palangkaraya.

"Pengembangan kasus mengungkap bahwa mereka mendapat arahan dari seseorang yang masih mendekam di salah satu lapas di Kalteng," jelas Wayan.

Tersangka FT dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, FR dan empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU yang sama.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kompleksitas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas provinsi dan keterlibatan narapidana sebagai pengendali operasi dari dalam lapas. BNNP Kalteng terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini