Sukses

Nenek 4 Cucu di Bangkalan Digiring ke Mapolres Bangkalan karena Simpan Sabu Siap Jual

Tersangka tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya yang dialihkan ke dalam kotak es krim agar tidak mudah dikenali oleh banyak orang.

Liputan6.com, Bangkalan - Seorang nenek bernisial K (55), dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di dalam rumah kosnya, Jalan HOS Cokroaminoto kota Bangkalan. Dia ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu yang siap diedarkan.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya yang dialihkan ke dalam kotak es krim agar tidak mudah dikenali oleh banyak orang.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan jika nenek empat cucu ini mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan ekonomi.

Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terang Kapolres Bangkalan, Kamis (1/8/2024).

AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas,” jelas AKBP Febri.

Menurut keterangan Kapolres Bangkala, pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal.

"Jadi nenek 4 cucu ini menjadi tulang pungung keluarga,” tandas Kapolres.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di lapas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka Buron

“Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran,” tutup AKBP Febri.

Tersangka K terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.